Japan International Cooperation Agency

Program Pemberdayaan Masyarakat (CEP)

photo

Pendahuluan

Program Pemberdayaan Masyarakat (CEP) adalah bagian dari skema kerjasama Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan target untuk mendukung langsung masyarakat akar rumput melalui kerjasama dengan organisasi non pemerintah (ORNOP) berdasarkan persetujuan pemerintah.

Pertama kali CEP diperkenalkan oleh JICA Indonesia pada tahun 1997 sebagai bagian dari bantuan darurat krisis ekonomi seiring dengan meningkatnya peran ORNOP sebagai salah satu pelaku pembangunan yang penting di Indonesia.

CEP bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam membangun kapasitas mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupannya secara mandiri sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi daerah dan pengentasan kemiskinan.

1. ORNOP Yang Memenuhi Syarat

ORNOP Indonesia seperti organisasi sukarela, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, atau suatu unit dibawah organisasi swasta atau semi pemerintah yang memiliki kemampuan dan semangat pengabdian terhadap masyarakat serta memiliki pengalaman minimal lebih dari 3 (tiga) tahun dalam memfasilitasi masyarakat akar rumput dimana memiliki visi dan misi yang kuat untuk memberikan sumbangsihnya bagi pembangunan sosial ekonomi dapat menjadi mitra kerja JICA dalam pelaksanaan CEP.

2. Fokus Bidang Pembangunan

Bidang pembangunan yang difokuskan untuk CEP harus sejalan dengan isu-isu prioritas program kerjasama JICA di Indoensia yang utamanya ditekankan pada hal-hal sebagai berikut:

  • Dukungan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan (contohnya: promosi industri local)
  • Pengentasan kemiskinan (kesehatan, pendidikan, air bersih & sanitasi, kehidupan masyarakat)
  • Pembangunan daerah (contohnya: pembangunan kembali masyarakat)
  • Pelestarian Lingkungan (perlindungan lingkungan alam, keanekaragaman hayati, lingkungan hidup)
  • Dukungan darurat yang berdampak cepat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana alam.

3. Pengiriman Proposal CEP

ORNOP yang telah memenuhi syarat serta memiliki gagasan yang menarik dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat, dapat mengirimkan proposalnya secara langsung kepada ”Kantor JICA Indonesia” dengan dilampiri ”Surat Rekomendasi”dari Pemerintah Daerah setempat yang berwenang sesuai dengan lokasi dan ruang lingkup proposal yang terkait.

Proposal harus secara jelas menyebutkan sasaran, tujuan, target masyarakat, lokasi, ruang lingkup wilayah penanganan, pendekatan pembangunan yang strategis dan institusi pemerintah daerah selaku mitra pendampingnya.

Penilaian proposal akan dilakukan secara tahunan sebelum dimulainya Tahun Anggaran Jepang pada bulan April, yang didasarkan pada kriteria persayaratan dengan berbagai pertimbangan terkait dengan prioritas program JICA serta pelaksanaan proyek CEP yang tengah berjalan dalam rangka melihat ketersediaan dana yang diperlukan.

4. Memulai CEP

Pada saat suatu proposal telah dikategorikan sebagai proyek yang prospektif, JICA dan ORNOP terkait melakukan penyusunan rancangan pelaksanaan proyek secara umum. Selanjutnya JICA menyampaikan dokumen proposal rancangan proyek tersebut kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara (SEKNEG) untuk mendapatkan persetujuan resmi dalam pelaksanaan CEP secara keseluruhan.

Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, tiga belah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan CEP yaitu JICA, ORNOP dan Pemerintah Daerah terkait dapat menandatangani suatu dokumen perjanjian yang disebut ”Minutes of Meeting” sebagai acuan dasar untuk penandatanganan kontrak perjanjian pelaksanaan CEP secara tahunan antara JICA dan ORNOP terkait.

graph

5. Pelaksanaan CEP

Suatu proyek CEP dilaksanakan berdasarkan persetujuan kontrak perjanjian tahunan yang didasarkan pada periode Tahun Anggaran Jepang (April - Maret), yang mana kontrak tersebut dapat diperpanjang setiap tahunnya sesuai usulan periode pelaksanaan proyek untuk maksimum total sampai 3 tahun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun sebelumnya.

JICA dalam pelaksanaannya dapat menyediakan biaya pengeluaran yang digunakan oleh mitra kerja ORNOP berdasarkan acuan biaya yang telah disetujui seperti pengeluaran untuk para personnel yang memiliki keahlian teknis, sosialisasi, pelatihan dan seminar untuk peningkatan kapasitas masyarakat, atau penyediaan bahan-bahan atau perlatan berskala kecil untuk mendukung masyarakat.

Sementara itu, ORNOP selaku mitra kerja diharapkan dapat memobilisasi sumber daya manusia serta kapasitas pengetahuan yang dimilikinya untuk memulai pelaksanaan di lapangan selaku fasilitator untuk memberdayakan dan membantu para target masyarakat sebagai pihak penerima bantuan dan penerima manfaat secara langsung sebagai upaya penguatan kapasitas dan membangun kemandirian masyarakat serta mengembangkan inisiatif yang bersifat lokal untuk kesejahteraan dan penghidupan masyarakat yang lebih baik.

6. Prinsip-Prinsip Dasar CEP

  • Pendekatan Partisipatif : target kelompok masyarakat harus benar-benar didorong untuk berpartisipasi secara aktif dalam proyek.
  • Transparansi: setiap perubahan pelaksanaan proyek perlu diberitahukan dengan baik; aktif dalam kegiatan hubungan masyarakat.
  • Akuntabilitas: mempertanggungjawabkan setiap pemanfaatan dana, melakukan audit keuangan.
  • Berorientasi Lapangan dan Pemanfaatan Smber Daya Lokal: seluruh kegiatan perlu mempertimbangkan situasi, tradisi, dan nilai-nilai setempat termasuk ketika melakukan pemilihan mesin dan peralatan perlu mempertimbangkan aspek pemeliharaan dan perbaikan yang dapat dilakukan secara lokal setempat.
  • Berkesinambungan: upaya dan berbagai kegiatan proyek seyogyanya dapat dipertahankan oleh masyarakat walaupun telah berakhirnya proyek tersebut.
  • Membangun Kemitraan: seluruh pihak yang terlibat berupaya sekuat-kuatnya untuk bekerjasama secara gotong royong.

Daftar proyek CEP yang sudah selesai dan sedang berlangsung di Indonesia (PDF/55KB)

PAGE TOP

Copyright © Japan International Cooperation Agency