Proyek Teknis Peningkatan Sistem Surveilans untuk Avian Influenza (AI)
Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan
20 Oktober 2008 s/d 19 Oktober 2011
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
Kasus Flu Burung (Avian Influenza/AI) masih ditemui di Indonesia sejak kasus pertamanya diaporkan pada Juli 2005. Penyebaran virus flu burung antar manusia merupakan hal yang paling dikhawatirkan akan terjadi. Penyebaran virus jenis ini diyakini akan dapat menimbulkan virus influenza baru yang penularan dan penyebarannya mampu menjangkau ke seluruh dunia. Atas dasar hal tersebut, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan tertuang dalam “Pedoman Surveilans Integrasi Avian influenza” yang diharapkan dapat mengatasi penularan virus flu burung.
Pedoman Surveilans Integrasi Avian Influenza yang bersifat nasional memerlukan penyempurnaan. Hal ini didasari oleh belum adanya petunjuk pelaksanaan yang rinci, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Selain itu, sistem koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam meningkatkan sistem surveilans dan kesadaran akan penyebaran virus yang lebih meluas masih belum ditemukan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Departemen Kesehatan tengah melakukan upaya pencegahan penularan flu burung berdasar pada Pedoman Surveilans Epidemiologi Avian Influenza Integrasi di Indonesia yang ditetapkan tahun 2006. Petugas surveilans Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota difokuskan pada penemuan dan penanggulangan suspek flu burung pada manusia, advokasi, dan koordinasi dengan surveilans pada unggas (dilaksanakan oleh Departemen Pertanian/ Dinas Peternakan) serta merencanakan peningkatan sistem surveilans.
Peningkatan sistem surveilans saat ini difokuskan di provinsi Sulawesi Selatan. Lokasi provinsi Sulawesi Selatan yang berada di pintu masuk Indonesia timur disertai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi menjadikan provinsi Sulawesi Selatan memiliki resiko sebagai episenter pandemic flu burung. Sampai saat ini pun, provinsi Sulawesi Selatan tercatat memiliki laporan kematian unggas akibat flu burung yang cukup tinggi. Atas dasar hal tersebut di atas, maka Departemen Kesehatan menetapkan Sulawesi Selatan sebagai lokasi proyek.
Tujuan Umum : Menguatnya sistem surveilans virus AI pada manusia disertai penguatan sistem surveilans yang komprehensif terhadap penyakit menular utama berbasis lokal pada provinsi lain di Indonesia
Tujuan Khusus : Menguatnya sistem surveilans virus AI pada manusia disertai penguatan sistem surveilans yang komprehensif terhadap penyakit menular utama berbasis lokal pada provinsi lain di Sulawesi.
1) | Pendeteksian, pelaporan, dan pencatatan suspek AI pada manusia menguat menggunakan sistem surveilans yang komprehensif melalui fasilitas/ sarana kesehatan publik maupun swasta pada tingkat kabupaten/ kota, provinsi, dan pusat di Departemen Kesehatan Republik Indonesia. |
1-1 | Pengidentifikasian keseluruhan struktur dan situasi surveilans dengan sistem gerak cepat di tingkat provinsi. |
1-2 | Pengembangan disertai revisi pada protokol teknis (Juklak/Juknis) di provinsi dan kabupaten |
1-3 | Pelaksanaan Training of Trainers (TOT) terkait surveilans di provinsi. |
1-4 | Pelatihan surveilans di setiap tingkatan. |
1-5 | Evaluasi kinerja surveilans provinsi dan kabupaten. |
1-6 | Pembentukan sistem umpan balik data berdasarkan protokol teknis. |
2) | Sistem pelaporan dini suspek AI pada manusia, sebagaimana penyakit menular utama berbasis lokal, di dalam masyarakat di beberapa Puskesmas berkembang. |
2-1 | Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kerjasama sektor peternakan dan kegiatan-kegiatan yang ada (didukung oleh UNICEF, KOMDA, dll.) |
2-2 | Pengembangan sistem model surveilans berbasis masyarakat pada kurang lebih 50 desa di 5 Puskesmas. |
3) | Kemampuan penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB) Tim Gerak Cepat tingkat Kabupaten/ Kota dan Propinsi meningkat. |
3-1 | Evaluasi kapasitas penyelidikan KLB di tingkat provinsi dan kabupaten. |
3-2 | Pelatihan Tim Gerak Cepat provinsi dan kabupaten tentang penyelidikan KLB. |
3-3 | Pelatihan status saat ini pemberitahuan KLB unggas dan kasus suspek kasus manusia pada Tim Gerak Cepat provinsi dan kabupaten dan meningkatkannya bila diperlukan. |
3-4 | Peningkatan kesadaran masyarakat di lokasi-lokasi KLB melalui kerjasama sektor peternakan. |
3-5 | Simulasi di Dinas Kesehatan Provinsi dan sejumlah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
4) | Pengambilan dan pengiriman spesimen dari suspek AI pada manusia, kontak erat, serta manajemen hasil tes berjalan searah. |
4-1 | Lancarnya pengambilan sampel dan pengiriman spesimen. |
4-2 | Mediasi pemberitahuan hasil tes dari laboratorium ke Dinas Kesehatan Provinsi. |
4-3 | Fasilitasi pembandingan hasil tes, baik sampel manusia maupun unggas, di tingkat provinsi untuk berbagi informasi dan pemasukan kegiatan-kegiatan sekunder oleh Tim |
4-4 | Pengiriman spesimen kasus suspek kasus AI manusia ke Badan Penelitian dan Pengembangan tepat pada waktunya. |
5) | Kolaborasi antara petugas surveilans dan tim Gerak Cepat tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/ kota meningkat. |
5-1 | Kunjungan supervisi Departemen Kesehatan ke aparat surveilans tingkat provinsi. |
5-2 | Dinas Kesehatan Provinsi berbagi pengalaman tentang proyek dengan Departemen Kesehatan secara berkala. |
5-3 | Dinas Kesehatan Provinsi ikut serta dalam latihan-latihan/ kegiatan berkaitan dengan AI yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan. |
5-4 | Departemen Kesehatan memasukkan berbagai pengalaman di Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam sistem surveilans nasional bilamana dianggap layak. |
5-5 | Melibatkan stakeholder seperti sektor peternakan, BAPPEDA, KOMDA, dll. di setiap tingkatan. |