Japan International Cooperation Agency
Share
  • 日本語
  • English
  • Français
  • Espanol
  • Home
  • About JICA
  • News & Features
  • Countries & Regions
  • Our Work
  • Publications
  • Investor Relations

Garis Besar Program

Nama Proyek

Proyek Teknis Peningkatan Sistem Surveilans untuk Avian Influenza (AI)

Negara

Indonesia

Tempat Pelaksanaan

Provinsi Sulawesi Selatan

Periode Pelaksanaan

20 Oktober 2008 s/d 19 Oktober 2011

Mitra Kerja (Counterpart)

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

Latar Belakang

Kasus Flu Burung (Avian Influenza/AI) masih ditemui di Indonesia sejak kasus pertamanya diaporkan pada Juli 2005. Penyebaran virus flu burung antar manusia merupakan hal yang paling dikhawatirkan akan terjadi. Penyebaran virus jenis ini diyakini akan dapat menimbulkan virus influenza baru yang penularan dan penyebarannya mampu menjangkau ke seluruh dunia. Atas dasar hal tersebut, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan tertuang dalam “Pedoman Surveilans Integrasi Avian influenza” yang diharapkan dapat mengatasi penularan virus flu burung.

Pedoman Surveilans Integrasi Avian Influenza yang bersifat nasional memerlukan penyempurnaan. Hal ini didasari oleh belum adanya petunjuk pelaksanaan yang rinci, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Selain itu, sistem koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam meningkatkan sistem surveilans dan kesadaran akan penyebaran virus yang lebih meluas masih belum ditemukan.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Departemen Kesehatan tengah melakukan upaya pencegahan penularan flu burung berdasar pada Pedoman Surveilans Epidemiologi Avian Influenza Integrasi di Indonesia yang ditetapkan tahun 2006. Petugas surveilans Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/ Kota difokuskan pada penemuan dan penanggulangan suspek flu burung pada manusia, advokasi, dan koordinasi dengan surveilans pada unggas (dilaksanakan oleh Departemen Pertanian/ Dinas Peternakan) serta merencanakan peningkatan sistem surveilans.

Peningkatan sistem surveilans saat ini difokuskan di provinsi Sulawesi Selatan. Lokasi provinsi Sulawesi Selatan yang berada di pintu masuk Indonesia timur disertai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi menjadikan provinsi Sulawesi Selatan memiliki resiko sebagai episenter pandemic flu burung. Sampai saat ini pun, provinsi Sulawesi Selatan tercatat memiliki laporan kematian unggas akibat flu burung yang cukup tinggi. Atas dasar hal tersebut di atas, maka Departemen Kesehatan menetapkan Sulawesi Selatan sebagai lokasi proyek.

Tujuan

Tujuan Umum : Menguatnya sistem surveilans virus AI pada manusia disertai penguatan sistem surveilans yang komprehensif terhadap penyakit menular utama berbasis lokal pada provinsi lain di Indonesia

Tujuan Khusus : Menguatnya sistem surveilans virus AI pada manusia disertai penguatan sistem surveilans yang komprehensif terhadap penyakit menular utama berbasis lokal pada provinsi lain di Sulawesi.

Output

  1. Pendeteksian, pelaporan, dan pencatatan suspek AI pada manusia menguat menggunakan sistem surveilans yang komprehensif melalui fasilitas/ sarana kesehatan publik maupun swasta pada tingkat kabupaten/ kota, provinsi, dan pusat di Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
  2. Sistem pelaporan dini suspek AI pada manusia, sebagaimana penyakit menular utama berbasis lokal, di dalam masyarakat di beberapa Puskesmas berkembang.
  3. Kemampuan penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB) Tim Gerak Cepat tingkat Kabupaten/ Kota dan Propinsi meningkat.
  4. Pengambilan dan pengiriman spesimen dari suspek AI pada manusia, kontak erat, serta manajemen hasil tes berjalan searah.
  5. Kolaborasi antara petugas surveilans dan tim Gerak Cepat tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/ kota meningkat.

Kegiatan Proyek

1)Pendeteksian, pelaporan, dan pencatatan suspek AI pada manusia menguat menggunakan sistem surveilans yang komprehensif melalui fasilitas/ sarana kesehatan publik maupun swasta pada tingkat kabupaten/ kota, provinsi, dan pusat di Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
1-1Pengidentifikasian keseluruhan struktur dan situasi surveilans dengan sistem gerak cepat di tingkat provinsi.
1-2Pengembangan disertai revisi pada protokol teknis (Juklak/Juknis) di provinsi dan kabupaten
1-3Pelaksanaan Training of Trainers (TOT) terkait surveilans di provinsi.
1-4Pelatihan surveilans di setiap tingkatan.
1-5Evaluasi kinerja surveilans provinsi dan kabupaten.
1-6Pembentukan sistem umpan balik data berdasarkan protokol teknis.
2)Sistem pelaporan dini suspek AI pada manusia, sebagaimana penyakit menular utama berbasis lokal, di dalam masyarakat di beberapa Puskesmas berkembang.
2-1Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kerjasama sektor peternakan dan kegiatan-kegiatan yang ada (didukung oleh UNICEF, KOMDA, dll.)
2-2Pengembangan sistem model surveilans berbasis masyarakat pada kurang lebih 50 desa di 5 Puskesmas.
3)Kemampuan penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB) Tim Gerak Cepat tingkat Kabupaten/ Kota dan Propinsi meningkat.
3-1Evaluasi kapasitas penyelidikan KLB di tingkat provinsi dan kabupaten.
3-2Pelatihan Tim Gerak Cepat provinsi dan kabupaten tentang penyelidikan KLB.
3-3Pelatihan status saat ini pemberitahuan KLB unggas dan kasus suspek kasus manusia pada Tim Gerak Cepat provinsi dan kabupaten dan meningkatkannya bila diperlukan.
3-4Peningkatan kesadaran masyarakat di lokasi-lokasi KLB melalui kerjasama sektor peternakan.
3-5Simulasi di Dinas Kesehatan Provinsi dan sejumlah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4)Pengambilan dan pengiriman spesimen dari suspek AI pada manusia, kontak erat, serta manajemen hasil tes berjalan searah.
4-1Lancarnya pengambilan sampel dan pengiriman spesimen.
4-2Mediasi pemberitahuan hasil tes dari laboratorium ke Dinas Kesehatan Provinsi.
4-3Fasilitasi pembandingan hasil tes, baik sampel manusia maupun unggas, di tingkat provinsi untuk berbagi informasi dan pemasukan kegiatan-kegiatan sekunder oleh Tim
4-4Pengiriman spesimen kasus suspek kasus AI manusia ke Badan Penelitian dan Pengembangan tepat pada waktunya.
5)Kolaborasi antara petugas surveilans dan tim Gerak Cepat tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/ kota meningkat.
5-1Kunjungan supervisi Departemen Kesehatan ke aparat surveilans tingkat provinsi.
5-2Dinas Kesehatan Provinsi berbagi pengalaman tentang proyek dengan Departemen Kesehatan secara berkala.
5-3Dinas Kesehatan Provinsi ikut serta dalam latihan-latihan/ kegiatan berkaitan dengan AI yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan.
5-4Departemen Kesehatan memasukkan berbagai pengalaman di Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam sistem surveilans nasional bilamana dianggap layak.
5-5Melibatkan stakeholder seperti sektor peternakan, BAPPEDA, KOMDA, dll. di setiap tingkatan.

PAGE TOP

Copyright © Japan International Cooperation Agency