Peluncuran “Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek” untuk Hakim Indonesia~Menuju peningkatan prediktabilitas hukum di dunia bisnis~
2024.01.17
Jakarta (10/1/2024), dilaksanakan acara peluncuran "Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek" di Raffles Hotel Jakarta. Buku ini merupakan produk dari kegiatan kerjasama teknis JICA berjudul "Proyek untuk Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil dan Efisien serta Pengembangan Kapasitas Penyusun Perundangan untuk Peningkatan Lingkungan Bisnis”.
Di acara ini, dari pihak Indonesia, hadir Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, dan H. Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Sedangkan dari pihak Jepang, di antaranya hadir Yasushi Masaki, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, serta Takehiro Yasui, Kepala Kantor Perwakilan JICA Indonesia.
Merek dagang adalah merek (tanda identifikasi) yang digunakan oleh suatu bisnis untuk membedakan produk dan layanan yang dimilikinya dari produk dan layanan perusahaan lain. Hak kekayaan intelektual yang disebut “hak merek dagang'' melindungi “merek'' yang melekat pada produk dan layanan sebagai aset.
Di Indonesia, jenis sengketa kekayaan intelektual yang paling umum terjadi adalah kasus merek dagang, hak cipta, paten, dan desain. Hingga saat ini, dalam kerjasama JICA, Mahkamah Agung Indonesia dan para ahli JICA yang merupakan mantan hakim Jepang telah berkolaborasi untuk menciptakan “Kumpulan Putusan tentang Hak Kekayaan Intelektual,'' yang merupakan kumpulan preseden pengadilan Jepang dan Indonesia. “Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek” terbaru ini merupakan tindak lanjut dari buku kumpulan putusan tersebut yang berfungsi sebagai buku panduan bagi hakim yang mengadili perkara merek, termasuk interpretasi ketentuan dan menyusun poin-poin penting untuk setiap jenis sengketa. Panduan ini dibuat untuk membantu hakim yang menangani kasus merek dagang agar memahami prosedur secara akurat dan menangani kasus dengan tepat.
Agar bisnis dapat beroperasi dengan lancar di Indonesia, yang diperlukan tidak hanya peraturan perundang-undangan yang benar, namun juga penerapan dan pelaksanaan undang-undang yang jelas dan konsisten. Melalui kerjasama ini, JICA akan memberikan pelatihan bagi para hakim dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan bisnis dan menyiapkan bahan referensi untuk meningkatkan logika putusan dan prosedur pengadilan dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan bisnis di Indonesia. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan di mana bisnis dapat dijalankan dengan tenang.
(kiri ke kanan) Yohei Kunii, Kepala Kantor Perwakilan JICA Indonesia Yasui Takehiro, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Dwiarso.
JICA Indonesia
Itagaki Masaki
Tel.: +62-21-5795-2112 (mis. 422 )
Seluler : +62-821-1222-8356
Email : Itagaki.Masaki@jica.go.jp
JICA Indonesia
Putri Siahaan
Tel.:+62-21-5795-2112 (misal 222)
Email : putrisiahaan.in@jica.go.jp
scroll