Jepang dan Indonesia Mulai Uji Coba Pemanfaatan AI untuk Mendukung Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
2026.09.24
Japan International Cooperation Agency (JICA), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum Republik Indonesia, telah memulai Data Collection Survey on Development of an AI-powered Legal System for Indonesia. Melalui survei ini, JICA dan DJPP akan mengembangkan purwarupa sistem Artificial Intelegent (AI) untuk bidang hukum serta melaksanakan uji konsep (Proof of Concept/PoC) guna mengkaji potensi pemanfaatan AI dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
Indonesia memiliki sekitar 380.000 peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Tumpang tindih dan ketidakharmonisan antarperaturan telah lama menjadi tantangan. Dalam penyusunan peraturan baru, diperlukan penelusuran dan penelaahan dalam jumlah besar untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah berlaku. Selain digitalisasi dan standardisasi data peraturan sebagai prasyarat pemanfaatan AI, diperlukan pula lingkungan yang aman untuk mengelola informasi yang bersifat rahasia, serta sumber daya manusia dan tata kelola operasional yang memadai.
Dalam survei ini, JICA dan DJPP akan terlebih dahulu menelaah proses kerja, data peraturan, sistem yang tersedia, serta struktur pelaksanaan di DJPP. Selanjutnya, PoC akan dilakukan terhadap sebagian peraturan dengan memanfaatkan AI, antara lain untuk pencarian dan peringkasan peraturan melalui bahasa alami serta identifikasi potensi pertentangan dan tumpang tindih antarperaturan. Purwarupa (prototipe) yang dikembangkan akan diuji dari aspek akurasi, kemudahan penggunaan, pengelolaan informasi, dan manfaatnya bagi pekerjaan sehari-hari. Hasil uji tersebut akan digunakan untuk merumuskan tantangan dan arah pengembangan menuju penerapan sistem secara penuh di masa mendatang.
Survei ini dilaksanakan sebagai bagian dari Kerja Sama Teknis JICA Project for Legal and Judicial Reforms to Improve the Business Climate, yang sejak Oktober 2025 dilaksanakan bersama DJPP dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sejak 2015, JICA secara berkesinambungan mendukung harmonisasi peraturan, peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, serta penguatan fungsi penyelesaian sengketa di pengadilan. Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah berikutnya untuk menerapkan AI dalam praktik kerja, dengan bertumpu pada fondasi kelembagaan dan sumber daya manusia yang telah dibangun melalui kerja sama tersebut.
Pemerintah Indonesia tengah memperkuat sistem hukum dan peradilan yang transparan, dapat diprediksi, dan selaras dengan standar internasional, serta meningkatkan iklim usaha dan investasi dalam rangka menuju aksesi OECD. Peningkatan efisiensi dan kualitas pencarian, harmonisasi, serta perubahan peraturan diharapkan dapat memperkuat mutu dan konsistensi peraturan sekaligus memperlancar administrasi pemerintahan. Survei ini merupakan tonggak untuk menguji secara konkret kelayakan pemanfaatan AI dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam jangka panjang, hasilnya diharapkan turut memperkuat supremasi hukum, kepastian kebijakan, dan landasan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Survei ini juga merupakan wujud konkret dari dua pilar “Inisiatif Ko-Kreasi AI Jepang–ASEAN” yang diusulkan Pemerintah Jepang pada Oktober 2025, yaitu “Ko-Kreasi Solusi AI” serta “Pengembangan Kelembagaan dan Tata Kelola”. Melalui pengujian solusi AI secara bersama-sama untuk menjawab tantangan nyata dalam administrasi hukum, inisiatif tersebut diwujudkan secara konkret di Indonesia.
Selain itu, JICA juga merencanakan pelaksanaan Kerja Sama Teknis “Proyek Pengembangan Talenta AI Generasi Berikutnya” bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Dengan menggabungkan pengembangan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan tata kelola, serta pengujian kasus penggunaan yang konkret, JICA akan mendukung pembentukan ekosistem AI yang aman dan berkelanjutan di Indonesia secara terpadu.
Pertemuan kick-off antara DJPP, JICA, dan perusahaan teknologi hukum pelaksana survei untuk memulai uji coba sistem AI di bidang hukum (10 Sep. 2026 di Kantor DJPP)
Data Collection Survey on Development of an AI-powered Legal System for Indonesia
Republik Indonesia
Melalui PoC pemanfaatan AI di bidang hukum, kegiatan ini bertujuan mengkaji potensi dan tantangan penggunaan AI dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta memperjelas arah kerja sama menuju pengembangan sistem hukum berbasis AI secara penuh.
September 2026–Februari 2027 (rencana, selama 6 bulan)
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum Republik Indonesia
Project for Legal and Judicial Reforms to Improve the Business Climate
(Oktober 2025–September 2028)
Tujuan 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Tujuan 9: Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh
◆ Tentang kegiatan ini
JICA Indonesia Office:Atsushi Sano
TEL: +62-21-5795-2112
E-mail:Sano.Atsushi@jica.go.jp
◆Mengenai JICA Indonesia
JICA Indonesia Office, Putri
TEL: +62-21-5795-2112
Email: putrisiahaan.in@jica.go.jp