Pada prinsipnya, semua biaya kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh JICA ditanggung oleh Pemerintah Jepang. Biaya dan tunjangan yang disediakan oleh JICA untuk para peserta adalah sebagai berikut:
Catatan: Semua biaya yang diperlukan di Indonesia sebelum keberangkatan dan setelah kembali dari Jepang, seperti biaya perjalanan di Indonesia (seperti tiket penerbangan domestik), pajak bandara di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, dan biaya pengajuan visa (untuk peserta dengan paspor biasa), serta biaya lainnya yang berhubungan dengan akomodasi dan tunjangan di dalam negeri, ditanggung oleh pihak Indonesia.