Japan International Cooperation Agency
Share
  • 日本語
  • English
  • Français
  • Espanol
  • Home
  • About JICA
  • News & Features
  • Countries & Regions
  • Our Work
  • Publications
  • Investor Relations

Rilis

24 Oktober 2022

Penandatanganan Minutes of Understanding Untuk Kerjasama Teknis Proyek Jalur Timur-Barat Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta

Photo

Jakarta, 24 Oktober 2022, Japan International Cooperation Agency (JICA) dan pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan menandatangani Minutes of Understanding (MoU) untuk kerjasama teknis JICA dengan pemerintah Indonesia, yaitu "Institutional and Financial Study For Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) East-West Line Project (Phase 1&2) and System Engineering Services Of Interoperability Standard".

Dokumen ditandatangani oleh Takehiro Yasui, Kepala Kantor Perwakilan JICA Indonesia dan Zulmafendi, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

Di wilayah metropolitan Jakarta, peningkatan pesat jumlah kendaraan yang mengikuti pembangunan ekonomi telah menyebabkan kemacetan lalu lintas yang serius, yang menjadi faktor meningkatnya polusi udara akibat dari emisi gas buang. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya memperluas sistem transportasi publiknya sebagai salah satu usaha untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta. Dalam hal ini, JICA berkontribusi dalam perluasan Sistem Transportasi Umum Jakarta dengan memberikan pinjaman lunak Official Development Assistance (ODA). Hingga pada Maret 2019, MRT Jakarta Jalur Utara-Selatan Fase 1 (rute Lebak Bulus-Bundaran HI) dibuka untuk umum. Selain itu, saat ini Fase 2A MRT Jalur Utara-Selatan (rute Bundaran HI - Kota) sedang dalam tahap pembangunan.

Melalui MoU ini, JICA akan mendukung pemerintah Indonesia dalam memperluas sistem transportasi umum dengan memperluas jangkauan MRT Jalur Timur-Barat. Jalur Timur-Barat adalah rute MRT dengan panjang kurang lebih 89 KM yang akan membentang tidak hanya dari Provinsi DKI Jakarta tetapi juga ke Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. Sehingga penting untuk membangun sistem manajemen proyek yang berkelanjutan, demarkasi tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta standar sistem terpadu.

Di dalam MoU baru ini, tertuang kesepakatan terkait 2 dukungan teknis JICA: (1) Kerjasama Teknis untuk struktur implementasi, di bawah "Institutional and Financial Study for Jakarta Mass Rapid Transit for East-West Line Project" (atau disebut CMS); (2) Kerjasama Teknis untuk sistem, di bawah "System Engineering Services of Interoperability Standard for East-West Line Project" (disebut SESIS) dengan memanfaatkan keahlian Jepang.

[Rincian Kerjasama Teknis]

Negara Republik Indonesia
Judul Kerjasama Teknis
  1. Institutional and Financial Study for Jakarta Mass Rapid Transit for East-West Line Project/ CMS
  2. System Engineering Services of Interoperability Standard or East-West Line Project/SESIS
Durasi 12 bulan (November 2022-Oktober 2023)
Executing Agency Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan
Lokasi Proyek Jalur Timur-Barat Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta - Fase 1 & 2
Target keluaran Rincian proyek spesifik (sementara)
[CMS]
  1. Rekomendasi rencana detail Badan Pelaksana Proyek, Tata Kelola dan struktur organisasi;
  2. Rekomendasi skema pembiayaan dan implementasi untuk pembangunan dan Operasi & Pemeliharaan (O&M) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Formulasi kebijakan terkait Transit Oriented Development (TOD) yang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik dan swasta melalui koordinasi perencanaan transportasi dan tata ruang;
  4. Menyiapkan kerangka regulasi terkait konsep kelembagaan dan skema keuangan untuk mendukung Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam membangun konsensus.
[SESIS]
  1. Spesifikasi Teknis untuk interoperabilitas atau standar operabilitas yang digunakan oleh setiap sub-sistem untuk memenuhi persyaratan esensial dan untuk memastikan interoperabilitas sistem perkeretaapian;
  2. Spesifikasi Teknis untuk Sistem Manajemen Keselamatan;
  3. Spesifikasi Teknis untuk Pedoman Spesifikasi Teknis untuk Harmonisasi Teknis.

Informasi lebih lanjut:

Detil Mengenai Kerjasama Teknis:
JICA Indonesia, officer in charge, Hermala Nindya
Tel.: +62-21-5795-2112 (ex.512)
E-mail: HermalaNindya.IN@jica.go.jp

Kantor Perwakilan JICA Indonesia:
JICA Indonesia, PR unit, Putri Siahaan
Tel.: +62-21-5795-2112 (ex.222)
E-mail: putrisiahaan.in@jica.go.jp

PAGE TOP

Copyright © Japan International Cooperation Agency